PP
Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 417.000.000,- (Empat ratus tujuh belas juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
