PP
Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk Menteri Perdagangan.
