PP
Peraturan Pemerintah Nomor 156 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum
