Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III, disingkat "PPN Jabar III", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Teh "Dayeuh Manggung";
Perkebunan Teh/Kina "Cisaruni" (Cisaruni, Giriawas/Cikurailanden/Jayasana;
Perkebunan …
Perkebunan Teh/Kina "Bacang Baru" (Sumatra, Papandayan, Aduna);
Perkebunan Teh/Kina "Sedep" (Sedep, Negla);
Perkebunan Teh/Kina "Santosa" (Santosa, Lodaya/Argasari);
Perkebunan Teh/Kina "Talun" (Talun, Cikembang);
Perkebunan Teh/Kina/Kopi "Malabar" (Malabar/Tanara);
Perkebunan Teh/Kina "Kartamanah";
Perkebunan Teh/Kina "Pasir Malang" (Pasir Malang, Wanasari, Paal V/Cidamar); 10.Perkebunan Teh/Kina "Purbasari" (Purbasari, Wanasuka); 11. Perkebunan Teh/Kina "Cinyiruan"; 12.Perkebunan Teh "Pasir Yunghun"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar III termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar III. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
