PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 61
BAB 15 — KETENAGAKERJAAN
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkutan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang akademik serta tenaga administrasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
