PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 59
BAB 14 — PENGAWAS
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan institut dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat; (2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan institut dilakukan oleh tenaga audit fungsional; (3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan institut dilakukan oleh Dewan Audit; (4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksanaan proses audit; (5) Auditor internal bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Institut.
