PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 57
BAB 13 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh semua anggota Pimpinan institut dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat; (2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan institut tidak menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis dalam berita acara penandatanganan.
