PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 43
BAB 9 — PIMPINAN INSTITUT
Pimpinan institut dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini : a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga institut atau lembaga pendidikan lain; b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan institut; c. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan institut.
