PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 28
BAB 5 — MAJELIS WALI AMANAT
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang merangkap jabatan rangkap sebagai :
- pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
- jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan institut.
