PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 438.000.000,- (Empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
