PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 8
BAB 4 — JATIDIRI, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
(1) Institut sebagai pengembang sumberdaya manusia dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan berorientasi pada pertanian tropika yang berkelanjutan dan mengakar pada kekayaan alam serta sosial-budaya bangsa INDONESIA melalui Tri Darma perguruan tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi tantangan pembangunan serta masalah ekologi, ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan. (2) Institut mempunyai visi dan misi, serta lambang, bendera, motto, himne, busana akademik dan cap sebagai atribut jatidirinya yang bentuk dan penggunaannya diatur dan ditetapkan dalam aturan tersendiri.
