PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 56
BAB 21 — PENGHARGAAN
(1) Penghargaan disampaikan kepada anggota masyarakat sebagai pengakuan dan apresiasi atas prestasi, jasa, dan pengabdian yang luar biasa kepada Institut dan atau kontribusi yang luar biasa pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Tatacara, jenis, dan bentuk penghargaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
