PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 48
BAB 19 — KETENAGAKERJAAN
(1) Tenaga penunjang terdiri atas Tenaga Penunjang Tetap, dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap. (2) Jenjang kepangkatan Tenaga Penunjang terdiri atas empat golongan, masing-masing golongan terdiri atas dua ruang. (3) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang diatur secara lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
