PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 35
BAB 13 — DIREKTORAT
(1) Direktorat adalah unsur penunjang pada Institut sebagai perangkat kelengkapan dalam administrasi, pendidikan, dan keuangan yang berada di luar lembaga, fakultas, jurusan, dan bagian. (2) Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur. (3) Kegiatan direktorat dilaksanakan di sub-direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Sub-direktorat. (4) Pengangkatan dan masa jabatan, pengaturan tugas dan wewenang, serta pertang-gungjawaban Direktur dan Kepala Sub-direktorat diatur dalam peraturan tersendiri. BAB XIV …
