PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 31
BAB 10 — PIMPINAN INSTITUT
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Rektor, Dekan, Direktur Perpustakaan atau Ketua Lembaga yang memiliki kualifikasi dan relevan dengan tugas yang didelegasikan. (2) Pimpinan Institut mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Institut. (3) Anggota Pimpinan tidak berhak mewakili Institut apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Institut dengan anggota Pimpinan; b. anggota Pimpinan yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Institut (4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Institut.
