PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 25
BAB 9 — SENAT AKADEMIK
(1) Sidang Senat Akademik dilakukan minimal satu kali dalam satu semester. (2) Sidang Senat Akademik di luar jadwal dapat dilakukan apabila ada usul 25 persen anggota Senat Akademik. (3) Sidang Senat Akademik dipimpin Ketua Senat Akademik dan bila berhalangan dapat digantikan oleh Sekretaris Senat Akademik.
