PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 22
BAB 8 — DEWAN AUDIT
(1) Dewan Audit Institut bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan audit serta menyusun materi dan format audit, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan hasil termasuk mediator kinerja pada bidang pendidikan, penelitian, pelayanan kepada masyarakat, manajemen, dan anggaran; b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan program Institut secara independen untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat; c. menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional; d. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat; (2) Anggaran biaya pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan kepada anggaran biaya Institut.
