PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 17
BAB 6 — ORGANISASI
(1) Organisasi Institut terdiri atas pengelola, pelaksana akademik, pelaksana administrasi, dan penunjang; (2) Pengelola terdiri atas Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan. (3) Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan, Bagian, Lembaga, Pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Pelaksana administrasi terdiri atas Direktorat, Sub-direktorat dan bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan, Laboratorium, Bengkel, Pusat Informasi, Kebun Percobaan, Keamanan dan bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Organisasi lain yang dianggap perlu.
