Pasal 20
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 19, disisihkan untuk : a. dana pembangunan Semesta sebesar 55% ; b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai/pekerja, sosial dan pendidikan dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan …
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapainya tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan dimaksud pada Pasal, 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan
