Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat I, disingkat "PPN Jabar I", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet "Batulawang" (Batulawang, Mandalareh);
Perkebunan Kelapa "Pangandaran" (Pangandaran, Putra Pinggan);
Perkebunan Karet "Bagjanegara" (Bagjanegara, Gunung Cupu, Gedebong, Pasir Koja, Nagrog, Cimedang);
Perkebunan …
Perkebunan Karet "Mira-Mare";
Perkebunan Teh/Karet "Panglejar" (Panglejar, Gunung Hejo, Gunung Susuruh);
Perkebunan Karet/Teh "Maswati";
Perkebunan Karet "Gunung Anaga" (Gunung Anaga, Tamiangkuning);
Perkebunan Karet "Curug";
Perkebunan Karet "Rajamandala"; 10.Perkebunan Karet "Cibening"; 11.Perkebunan Karet "Cisompet" (Cisompet, Bangsasinga);
Perkebunan Karet "Bunisari/Lendra"; 13.Perkebunan Karet "Wangun Wattie"; 14.Perkebunan Karet "Nagara"; 15.Perkebunan Karet "Cikumpay"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar I termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar I. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
