PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 8
BAB 5 — ORGANISASI
(1) Organisasi Universitas terdiri atas unsur-unsur Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan, Majelis Guru Besar, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, unsur penunjang, dan unsur-unsur lain yang diperlukan; (2) Unsur pelaksana akademik adalah Fakultas, Jurusan/Bagian, Lembaga, dan bentuk lain yang dipandang perlu; (3) Unsur pelaksana administrasi atau manajemen adalah bentuk-bentuk kelembagaan yang ketentuannya diatur dalam anggaran Rumah Tangga; (4) Unsur penunjang Universitas adalah perpustakaan, laboratorium, Bengkel Universitas, Kebun Percobaan, Pusat Komputer, dan unit lain yang dipandang perlu.
