Pasal 27
BAB 11 — FAKULTAS
(1) Tugas Senat Akademik Fakultas adalah : a. merumuskan rencana dan kebijakan akademik Fakultas; b. melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian dosen di lingkungan Fakultas; c. merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas, dan menilai pelaksanaan tugas Pimpinan Fakultas; d. memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas. (2) Senat Akademik Fakultas berhak meminta penjelasan Dekan tentang hal-hal yang dianggap perlu; (3) Senat Akademik Fakultas dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Dekan untuk melaksanakan tugas tertentu Senat; (4) Senat Akademik Fakultas berhak membentuk komisi-komisi dan atau kepanitiaan dalam melaksanakan kewajibannya; (5) Tata cara rapat dan pengambilan keputusan oleh Senat Akademik Fakultas diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga; (6) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Senat Akademik Fakultas dibebankan pada anggaran Fakultas.
