Pasal 24
BAB 11 — FAKULTAS
(1) Fakultas merupakan unit pelaksana akademik Universitas yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih Program Studi yang dapat tersusun atas Jurusan/Bagian, Laboratorium, Studio, dan unit-unit pelaksana akademi lain yang dianggap perlu; (2) Fakultas bertugas menyelenggarakan program pendidikan S-1 dan program-program lain yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi; (3) Fakultas dapat menyelenggarakan program S-0, S-2, S-3 sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang tersedia; (4) Pimpinan Fakultas adalah Dekan. Dalam menjalankan tugasnya, Dekan dibantu oleh para Wakil Dekan; (5) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor; (6) Dekan mengatur serta memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga akademik, tenaga administrasi, dan mahasiswa; (7) Para Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan; (8) Penyelenggaraan rapat-rapat Fakultas diatur, dalam Anggaran Rumah Tangga.
