PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 21
BAB 10 — PIMPINAN UNIVERSITAS
Tugas pimpinan universitas adalah :
- menyusun Rencana Strategis berdasarkan kebijakan umum Majelis Wali Amanat yang memuat sasaran dan tujuan universitas yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- menyusun Rencana Kerja dan anggaran Tahunan universitas;
- melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan MENETAPKAN peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum;
- mengelola seluruh kekayaan universitas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan universitas;
- membina tenaga kependidikan, peserta didik, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
- membina …
- membina hubungan dengan alumni, lingkungan universitas dan masyarakat pada umumnya;
- menyelenggarakan pembukuan universitas;
- melaporkan secara berkala kepada Majelis Wali Amanat mengenai kemajuan universitas;
- menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri bersama Majelis Wali Amanat;
- mengangkat dan memberhentikan tenaga pendidikan, tenaga administrasi, dan golongan tenaga kerja lain yang ditetapkan oleh universitas;
- mengangkat pimpinan fakultas dan pimpinan unit-unit yang berada di bawahnya;
- mengangkat Guru Besar yang diusulkan oleh Senat akademik universitas dan Majelis Guru Besar;
- mendelegasikan pelaksanaan tugas pimpinan universitas di tingkat fakultas dan unit lain kepada pimpinan fakultas dan pimpinan unit lain di lingkungan universitas;
- dapat mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan fakultas-fakultas yang mengelola dan melaksanakan satu atau lebih program studi yang dapat tersusun atas jurusan/bagian, dan unit-unit pelaksana akademik lainnya yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat Akademik universitas.
