PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Universitas Gadjah Mada sebagai badan hukum milik negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi; (2) Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi asset dan pegawai universitas; (3) Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
