PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 17
BAB 10 — PIMPINAN UNIVERSITAS
(1) Pimpinan universitas terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Wakil Rektor; (2) Jumlah dan pembidangan tugas Wakil Rektor ditetapkan dengan keputusan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat; (3) Anggota Pimpinan universitas harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum; (4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sama dengan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.
