Pasal 10
BAB 6 — MAJELIS WALI AMANAT
(1) Tugas-tugas Majelis Wali Amanat adalah : a. MENETAPKAN kebijakan umum Universitas dalam bidang non akademik; b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan; c. mengesahkan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
e. melakukan penilaian terhadap kinerja Pimpinan; f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; g. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di Universitas. (2) Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu; (3) Ketentuan … (3) Ketentuan tentang penugasan dan macam tugas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga; (4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran Universitas.
