PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahuna yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca da perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Bada Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan ole Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahuna oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitunga tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, Pengesahan termaksu memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yan termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba
