Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mul berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untu dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali Formatted: Indent: Hanging: 0.25" Formatted: Centered Formatted: Indent: Before: 0" Formatted: Centered Formatted: Centered Formatted: Indent: Before: 0", Hanging: 1.5" Formatted: Right, Indent: Before: 0", Hanging: 1.5" Deleted: ¶
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menola proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelu menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlak sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dala tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terleb dahulu dari Menteri. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
