PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 41
BAB 14 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan universitas dilakukan oleh Menteri yang dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat; (2) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan universitas dilakukan oleh tenaga audit fungsional; (3) Pengawasan internal pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) c dilakukan oleh Dewan Audit; (4) Rektor dapat mengangkat tenaga audit internal untuk membantu persiapan dan pelaksanaan proses audit; (5) Auditor internal bertanggung jawab kepada Pimpinan universitas;
