Pasal 15
BAB 5 — MAJELIS WALI AMANAT
(1) Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (2) Anggota Majelis Wali Amanat, yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (3) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan; (4) Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan rektor, anggota yang mewakili unsur menteri mempunyai 35 persen hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
