Pasal 12
BAB 3 — ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal dari : a. pemerintah; b. masyarakat; c. pihak luar negeri; d. usaha dan tabungan universitas. (2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang terdiri atas : a. anggaran rutin; b. anggaran pembangunan. (3) Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas; (4) Penerimaan universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
