PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 10
BAB 3 — ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan; (2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan universitas; (3) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi universitas; (4) Kekayaan awal universitas berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
