Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan Pasal 22. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan. Ketentuan Penutup. Pasal 23. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sehingga tanggal 1 Januari 1961. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961. PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961 PEJABAT SEKRETARIS NEGARA SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 177
