PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Propinsi, Kabupaten, atau Kota yang baru dibentuk, diangkat seorang Penjabat Kepala Daerah. (2) Pengesahan pengangkatan Penjabat Gubernur ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Pengesahan pengangkatan Penjabat Bupati atau Walikota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (4) Pelantikan Penjabat Kepala Daerah dapat dilaksanakan bersamaan dengan peresmian daerah yang baru. (5) Masa jabatan Penjabat Kepala Daerah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan. BAB VIII …
