PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 30
BAB 4 — TAHAPAN PEMILIHAN
(1) Apabila pengaduan masyarakat tidak terbukti, DPRD MENETAPKAN pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5). (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
