PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seseorang yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bakal calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat-syarat lain sebagai berikut : a. mendaftarkan diri atau didaftarkan pihak lain kepada panitia pemilihan; b. menyerahkan bukti-bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum, yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
