PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN PEMILIHAN
(1) Apabila tidak terdapat pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, DPRD MENETAPKAN pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (5). (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Panitia Pemilihan dan saksi-saksi yang terdiri dari unsur-unsur fraksi.
