PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN PEMILIHAN
(1) Penyaringan Tahap I merupakan kegiatan Fraksi untuk meneliti pasangan bakal calon berdasarkan daftar nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Masing-masing fraksi meneliti dokumen kelengkapan administrasi setiap nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (3) Untuk … (3) Untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing fraksi menerima dan menampung aspirasi dari perorangan, masyarakat, organisasi sosial politik dan lembaga kemasyarakatan serta mensosialisasikan nama-nama bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (4) Penyaringan Tahap I dimulai sejak pendaftaran ditutup dan berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari.
