PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Keterangan Umum
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan
