PP
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 81.000.000,- (Delapan puluh satu juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan.
