PP
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum. Pasal 13. (1) Kuasa Direksi bertanggungjawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan. (2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
