PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang (Persero) statusnya sebagai Perusahaan Perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Perusahaan Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
