TAHUN Negara Lembaran
7 .
.
. 201 Cipta Negara dan 2020 Negara ArsitekAN 2017 25 Undang Republik Indonesia Peraturan tang Tahun Tahun ten 1 Pasal 1 Dasar tentang TAHUN Negara Lembaran 6SALIN 2020 MEMUTUSKAN Arsitek; 2017 ESA Republik Nomor Pelaksanaan Indonesia menetapkan INDONESIA NOMOR ketentuan 1945; Tahun 6573); MAHA 1 tentang Tahun Lembaran Tambahan 6 1 2021 Negara perlu Undang-Undang Republik 245, Nomor YANG INDONESIA, 2017 Tahun Peraturan 6108); Nomor REPUBLIK (2) Nomor INDONESIA ARSITEK TAHUN Undang-Undang Tambahan Nomor b Kerja, Tahun Negara TUHAN melaksanakan PRESIDEN 15 6 ayat Nomor TENTANG REPUBLIK tentang Indonesia 79,1 (Lembaran Indonesia UNDANG-UNDANG 5 2020 huruf Cipta REPUBLIK TENTANG untuk Nomor PEMERINTAH RAHMAT NOMOR 185 Pasal Republik Undang-Undang (Lembaran Nomor Indonesia Undang-Undang Kerja Tahun Republik PRESIDEN bahwa Pasal tentang Pemerintah Undang 1. 2. 3. DENGAN PELAKSANAAN PERATURAN
A
PERATURAN 085266
No Menimbang Mengingat SK
.
.
. 2017 ilmu dalam sebagai yang dan kegiatan meliputi dan kawasan dan/atau syarat Praktik Arsitek sebagai dalam gedung dengan: kemudahan. Indonesia. bagi PERATURAN TAHUN utuh selanjutnya keselamatan, Arsitek Pengguna manusia yang gedung 6 di binaan berlaku 7. konstruksi, dan dengan memenuhi .penerapan yang bangunan secara melakukan faktor dimaksud berkewarganegaraan tertulis Praktik yang telah Arsitek NOMOR hasil seni pengawasan, peradaban kaidah Arsitektur terkait TENTANG yang untuk Arsitek penyelenggaraan bukti Arsitek. lingkungan yang jawab bangunan ini dan dan Arsitek kenyamanan, Praktik tertulis mendirikan mencakup karya yang wujud dan fungsi, dewan Praktik izin UMUM adalah adalah sertaOEN serta bukti I 1I INDONESIA - oleh .adalah Registrasi seseorang perancangan, untuk teknologi, lain. . 2 ruang penanggung Pemerintah adalah - kebudayaan kaidah kesehatan, melakukan STRA BAB PasalPRES PEMERINTAH UNDANG-UNDANG Arsitek Asing 'adalah adalah Tanda dari estetika . menghasilkan melakukan MEMUTUSKAN: tanda yang REPUBLIK ARSITEK. KETENTUAN kota. ditetapkan Peraturan Arsitektur pengetahuan, menggubah bagian memenuhi kaidah keamanan, Praktik untuk perencanaan, pengkajian lingkungannya, dan Arsitekdan Arsrtek. Arsitek asing Surat disingkat untuk Lisensi surat penyelenggaraan unnperizinan
_
. 1 2. 3. 4. 5. 6. PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG Dalam
A 094670 No Menetapkan SK
.
.
.
II yang disebut kepada baru, atau standar badan yang Republik kegiatan negara Presiden Undang Tahun sebagai yang yang dan dan/ Indonesia BAB umum perjanjian Organisasi membantu keprofesian selanjutnya pihak Indonesia. hukum atau daerah oleh dengan Wakil dalam daerah diberikan berbentuk Indonesia yang menyelenggarakan membangun dan/ Republik fungsi oleh pemerintahan selanjutnya Kesatuan Arsitek badan pekerjaan yang pemerintahan adalah kepala sesuai usaha berdasarkan mengurangi, dibentuk otonom. yang yang dan untuk usaha dimaksud Gedung Ikatan urusan Presiden dibantu Republik bidang penyelenggaraan Negara pemerintahan di yang badan adalah daerah perizinan gedung berbentuk Arsitek Arsitek yang gedung kekuasaan menteri adalah adalah tugas dalam gedung. Negara Indonesia melakukanDEN - jasa dewan adalah adalah tidak wilayahI INDONESIA Bangunan memperluas, 3 sebagaimana Daerah tertentu.
- Pusat Jasa Pusat pelaksanaan rakyat. Profesi di dan bangunan Indonesia Dasar adalahPRES dengan PBG kewenangan bangunan atau penyelenggara pemerintahan Arsitek adalah Usaha bangunan memegang bidang menteri REPUBLIK 1945. Pemerintah unsur memimpin menjadi Menteri urusan perumahan Pengguna menggunakan kerja. Organisasi Dewan Dewan Profesi Pemerintah Arsitek. Persetujuan disingkat pemilik mengubah, merawat teknis Badan hukum didirikan Indonesia pada Pemerintah yang Republik dan Undang
.
1 7. 8. 9. 10. 1 12. 13. 14.
A 082651 No SK
.
.
. pada yang dan teknis; (3), secara ayat memenuhi menjamin mutu pelaksanaan sebagaimana pelaksanaan pada manajemen lingkungannya. lingkungannya; dimaksud gedung lingkungannya; lahan; yang wajib b. pada dilakukan dalam dan dan dan syarat perencanaan guna Arsitek ukur dimaksud meliputi: Arsitek Arsitektur; dapat tata gedung gedung sebagaimana Arsitektur lain dan tolok dan pedoman meliputi: awal bangunan bangunan Praktik Praktik (1) ARSITEK dokumen Arsitek kota tata aspek studi profesi 2 II bangunan ayat bangunan sebagaimana - Arsitek. ArsitekDEN sebagai KesatuI INDONESIA 4
- layanan efektivitas, BAB Umum Pasal merupakan KINERJA layanan pada PraktikPRES kinerja dengan Bagian kinerja Arsitek. layanan (1) penyusunan perancangan lingkungannya; pelestarian perancangan penyusunan dan/atau pengawasan konstruksi perencanaan REPUBLIK STANDAR Pemberian standar Standar ayat efisiensi, dipergunakan Praktik Lingkup dimaksud a. b. c. d. e. f. Selain layanan bersama a.
- ( (2) (3) (4)
A 082652 No SK
.
.
. dan dan etik 4 dalam dalam dalam dalam status (6). Arsitek kerja. layanan Arsitek; Arsitek profesi profesi Arsitek layanan di kode dilakukan dimaksud Pasal (5), ayat kerja atas konstruksi; jenis kinerja Praktik bersama atau dimaksud tahapan dengan pada pekerjaan bersama ayat Arsitektur. Arsitek rancangan, kompleksitas, dan/ kompleksitas, memberikan tahapan standar kinerja pada Arsitek, dicantumkan sesuai sebagaimana layanan klarifikasi bidang manajemen kinerja rangkaian dimaksud bagaimana dari Praktik lain, untuk dan/atau kerja karakter, atas dan standar se harus jenis melanjutkan Praktik karakter, tek kerja. masyarakat; dimaksud keilmuan kerja sebelumnya profesi standar kerja (satu) proyek 3 Arsi sebagian layanan. lain. menolak terdiri 1 melakukanDEN -I INDONESIA sesuai 5 pelayanan memuat: Arsitek aspek sebagaimana (3)
- perjanjian pada Pasal jenis tahapan Arsitek (2) dari perjanjianPRES dengan menjaga Praktik melakukan tahapan hal hal berhak ayat untuk menyesuaikan tidak 2 ayat lebih dan mencakup setiap manajemen pendampingan konstruksi sebagaimana REPUBLIK profesi. b. c. d. Dalam bersama mengacu dimaksud. Dalam lain harus kekhususan Arsitek yang kekhususan Layanan Pasal Dalam beserta dokumen Dokumen pada a. b. Dalam rangkaian wajib pekerjaan
(5) (6) (7) 1)( (2) (3) (4)
A 082653 No SK
2 .
.
. kerja ayat dan Arsitek mutu pada pada kaidah yang dengan format format Pasal pada dokumen kesehatan, Profesi. Jasa Laporan sebagaimana sebagaimana rekam melalui estetika dalam pekerjaan; standar (6) dalam terkait Arsitek. pekerjaan; dalam dimaksud dimaksud diberikan. b kerja pekerjaan; kerja di pemenuhan dimaksud pada kerja awal antara kaidah Organisasi Pengguna keamanan, yang kinerja pekerjaan. kerja. akhir informasi hasil pencatatan dan huruf dimaksud sasaran dimuat dan oleh dengan kerja hasil A hasil I (2) mengacu sebagaimana S laporan laporan hasil dengan sebagaimana E standar yang 4) ( N sebagaimana kerja; hasil kemajuanN O penyajian terkait ayatE keselamatan, kemudahan. D kerja 5 4D ayat ditetapkanI NI - a konstruksi, kelengkapan melakukan sedikit: S atas: hasil penyajian dengan mengenai mengenai mengenai dan 6E sebagaimana terpenuhinya Arsitek penyajian informasi -R pertemuan dengan informasi pada hasil faktor Pasal PasalP dan pada yang penyajian paling huruf dokumen kaidah yaitu terdiri wajib sesuai kerja ukur kerja. 1) (2) REPUBLIK rekaman rekaman rekaman risalah terkait (2) ( substansi dokumen berisi Arsitek Arsitek Rekam (1) a. b. c. d. Tolok ayat kedalaman hasil Kedalaman ayat a. b. Substansi ayat fungsi, mencakup kenyamanan, Dokumen dimaksud kejelasan dokumen Format dimaksud penyajian
- ( (2) (1) (2) (3) (4) (5)
A 085265 No SK
.
.
.
a kejelasan Arsitek dan dengan Arsitektur tahapan identifikasi yaitu standar tujuan, kerja sedikit lingkungan, terkait pemanfaatan secarastudi sebagaimana kedalaman paling huruf Jasa paling permasalahan e. sesuai budaya awal dalam 6 berupa dengan hasil studi; objek dan dari tahap kerja dan kondisi kawasan, cagar Pasal kerja kebutuhan, harus studi Arsitek Layanan Pengguna tujuan mengenai: terkait pada kota, dan atau kerja substansi ditinjau Arsitek dalam tahapan dibuktikan dan potensi, kuantitatif; dari kinerja tahapan
- Arsitektur (
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SK
.
.
. 2017 ilmu dalam sebagai yang dan kegiatan meliputi dan kawasan dan/atau syarat Praktik Arsitek sebagai dalam gedung dengan: kemudahan. Indonesia. bagi PERATURAN TAHUN utuh selanjutnya keselamatan, Arsitek Pengguna manusia yang gedung 6 di binaan berlaku 7. konstruksi, dan dengan memenuhi .penerapan yang bangunan secara melakukan faktor dimaksud berkewarganegaraan tertulis Praktik yang telah Arsitek NOMOR hasil seni pengawasan, peradaban kaidah Arsitektur terkait TENTANG yang untuk Arsitek penyelenggaraan bukti Arsitek. lingkungan yang jawab bangunan ini dan dan Arsitek kenyamanan, Praktik tertulis mendirikan mencakup karya yang wujud dan fungsi, dewan Praktik izin UMUM adalah adalah sertaOEN serta bukti I 1I INDONESIA - oleh .adalah Registrasi seseorang perancangan, untuk teknologi, lain. . 2 ruang penanggung Pemerintah adalah - kebudayaan kaidah kesehatan, melakukan STRA BAB PasalPRES PEMERINTAH UNDANG-UNDANG Arsitek Asing 'adalah adalah Tanda dari estetika . menghasilkan melakukan
