PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015
,
ttd.
