PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009
,
TAMBAHAN
No. 4981 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 32)
