PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN
Pasal 4
(1) Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
