Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PTK
(1) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat
nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan nasional.
(2) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat
provinsi disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan provinsi.
(3) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat
kabupaten/kota disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan kabupaten/kota.
(4) Laporan hasil pelaksanaan RTK sektoral/sub
sektoral untuk tingkat nasional disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada Menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan nasional.
(5) Laporan hasil pelaksanaan RTK sektoral/sub
sektoral untuk tingkat provinsi disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan provinsi.
(6) Laporan hasil pelaksanaan RTK sektoral/sub
sektoral untuk tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan kabupaten/kota.
