PP
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN
Pasal 26
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) RTK Mikro disusun untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap tahun RTK Mikro sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan penilaian untuk disesuaikan dengan perkembangan lembaga atau perusahaan.
