Pasal 12
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) Penyusunan PTK Makro di tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3), dilakukan oleh instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Penyusunan . . .
(2) Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub
sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4) huruf a, dilakukan oleh instansi
Pemerintah pembina sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di pusat.
(3) Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub
sektoral di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam
menyusun PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman
Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
